Uang mengalami proses perkembangan yang panjang. Dimulai dengan adanya sistem barter untuk memenuhi kebuthan masyarakat. Kesulitan dalam sistem barter mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Alat tukar itupun berkembang dari uang barang, uang logam, uang kertas, hingga saat ini uang kertas tersebut ada yang berupa uang kartal (dikeluarkan oleh bank sentral) dan uang giral (dikeluarkan oleh bank umum).
Uang yang beredar terdiri atas beberapa jenis, sehingga untuk mengetahui masing-masing jenis perlu suatu pengamatan khusus melalui tinjauan tertentu. Jenis uang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Berdasarkan Nilai yang Terkandung dalam Bendanya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).
- Uang Penuh (full bodied money). Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
- Uang Tanda (token money). Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
B. Berdasarkan Bahan yang Digunakan
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
- Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
- Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
- Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
- Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
- Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
- Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
- Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
C. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkannya
Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya uang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang Kartal
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
Uang GiralKeuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
- Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
- Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
- Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (giro) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Macam-macam uang giral antara lain.
- Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.
- Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk.
- Telegrafic transfer adalah perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram.
Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
- Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
- Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
- Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
D. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
- Uang domestik, yaitu uang yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara tertentu saja. Contoh: rupiah, ringgit, peso, dan baht.
- Uang regional, yaitu uang yang hanya berlaku di kawasan tertentu, seperti euro berlaku bagi negara-negara kawasan Eropa.
- Uang internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya di dalam wilayah suatu negara tertentu saja, tetapi juga berlaku di berbagai wilayah negara di dunia (internasional). Misalnya, dolar, yen, dan poundsterling.